LAMPUNG, KOMPAS.TV - Kasus pencurian 15 iphone di gerai ponsel yang berada di jalan Pangeran Antasari Kelurahan Tanjung Baru, Kedamaian, Kota Bandar Lampung, Lampung, akhirnya terungkap.
Polisi menangkap pelaku M Rohul berusia 25 tahun warga Kota Gajah Lampung Tengah yang tak lain adalah suami dari seorang kepala toko gerai ponsel tersebut.
Dari hasil pemeriksaan, motif pelaku selain karena faktor ekonomi juga ingin mencari perhatian terhadap istrinya karena keduanya sedang ada masalah rumah tangga dan dalam proses perceraian.
Baca Juga Kuota Haji Lampung Turun Jadi 5.827 di https://www.kompas.tv/regional/633568/kuota-haji-lampung-turun-jadi-5-827
Sebelum melancarkan aksinya, pelaku masuk ke gerai ponsel dengan cara mengganjal rolling door saat situasi sepi dan mematikan sistem CCTV yang lalu menggasak belasan iphone hingga berhasil kabur melalui lubang ventilasi toilet.
Usai melancarkan aksinya, pelaku mengembalikan 14 iphone dengan meminta bantuan jasa pengiriman ekspedisi, sementara 1 iphone lainya masih ia simpan.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, serta terancam hukuman maksimal 7 tahun 6 bulan penjara.
#pencuri #iphone #asmara
Artikel ini bisa dilihat di :
https://www.kompas.tv/regional/633569/pencuri-15-iphone-ditangkap-polisi-motif-asmara