LAMPUNG, KOMPAS.TV - Kementerian Haji dan Umrah telah menetapkan untuk pelunasan biaya perjalanan ibadah haji (BIPIH) tahap satu, reguler 1447 Hijriah atau 2026 Masehi mulai 24 November sampai dengan 23 Desember 2025, sementara tahap dua dibuka mulai 2 Januari 2026 jika kuota belum terpenuhi.
Pelunasan tahun ini mengacu pada keputusan menteri haji dan umrah nomor 28 tahun 2025, serta nomor 30 tahun 2025 yang mengatur pengisian kuota dan tata cara pembayaran.
Sementara untuk kuota haji provinsi Lampung alami penurunan menjadi 5.827 orang, atau berkurang sekitar 800 jamaah dibanding tahun sebelumnya, dengan rincian 5.491 jamaah reguler, 291 jamaah prioritas lansia, 14 pembimbing dan 31 petugas haji daerah.
Baca Juga Temuan Ratusan Ribu Ekstasi, Mabes Polri Ambil Alih di https://www.kompas.tv/regional/633362/temuan-ratusan-ribu-ekstasi-mabes-polri-ambil-alih
Hal ini disampaikan langsung oleh Menteri Haji dan Umroh Mochamad Irfan Yusuf, yang juga mengatakan bahwa penurunan kuota tidak hanya terjadi di lampung melainkan di beberapa daerah lainya.
Selain terkait kuota, pemerintah juga akan memperketat kondisi kesehatan jamaah, dimana dari data menunjukkan jamaah haji Indonesia menjadi penyumbang terbesar angka kematian pada musim haji sebelumnya.
#kuotahaji #umroh #lampung
Artikel ini bisa dilihat di :
https://www.kompas.tv/regional/633568/kuota-haji-lampung-turun-jadi-5-827