Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menunggu surat keputusan Presiden RI Prabowo Subianto terkait pemberian rehabilitasi terhadap eks Direktur Utama PT ASDP Ira Puspadewi dan kawan-kawan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, surat tersebut menjadi dasar Ira dan kawan-kawan bisa dibebaskan dari Rumah Tahanan (Rutan) KPK.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, setelah KPK menerima surat keputusan tersebut, pimpinan KPK dan jajarannya akan memproses surat itu melalui rapat pimpinan.
Simak selengkapnya dalam video berikut!
Narator: Tantri Febrina Maharani
Penulis naskah: Tantri Febrina Maharani
Video editor: Dimas Septian Adiyathama
Produser: Naufal Noorosa Ragadini
#Hukum #Kriminal #IraPuspadewi #KPK #PrabowoSubianto #KorupsiIraPuspadewi #RehabilitasiEksDirutASDP
Musik: Cosmic Drift - DivKid
Artikel terkait:
https://nasional.kompas.com/read/2025/11/26/07490691/kpk-belum-bebaskan-ira-puspadewi-dkk-karena-masih-tunggu-surat-prabowo?source=terpopuler