:

Menkum Tunggu Salinan Keppres untuk Bebaskan Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi

6 hari lalu

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas masih menunggu surat Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemberian rehabilitasi Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi dan dua lainnya, sebelum ketiganya dibebaskan.

"Saya belum dapat salinan Keppres, mudah-mudahan hari ini atau besok, prinsipnya begitu ada (surat), saya langsung antar ke KPK," ucap Supratman di Gedung Pengayoman Kementerian Hukum, Jakarta Selatan, Rabu (26/11/2025).

Menkum menegaskan, rehabilitasi merupakan kewenangan sepenuhnya dari Presiden Prabowo Subianto.

"Hak rehabilitasi itu adalah hak prerogatif Presiden dalam Pasal 14 Undang Undang 1945," ucap Supratman. 


Simak selengkapnya dalam berikut ini.

Penulis: Siti Laela Malhikmah

Video Jurnalis: Siti Laela Malhikmah

Video Editor: Siti Laela Malhikmah

Produser: Nursita Sari


#IraPuspadewi #Rehabilitasi #Hukum #Prabowo #EksDirutASDP #vjlab

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke