Menteri Hukum Supratman Andi Agtas masih menunggu surat Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemberian rehabilitasi Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi dan dua lainnya, sebelum ketiganya dibebaskan.
"Saya belum dapat salinan Keppres, mudah-mudahan hari ini atau besok, prinsipnya begitu ada (surat), saya langsung antar ke KPK," ucap Supratman di Gedung Pengayoman Kementerian Hukum, Jakarta Selatan, Rabu (26/11/2025).
Menkum menegaskan, rehabilitasi merupakan kewenangan sepenuhnya dari Presiden Prabowo Subianto.
"Hak rehabilitasi itu adalah hak prerogatif Presiden dalam Pasal 14 Undang Undang 1945," ucap Supratman.
Simak selengkapnya dalam berikut ini.
Penulis: Siti Laela Malhikmah
Video Jurnalis: Siti Laela Malhikmah
Video Editor: Siti Laela Malhikmah
Produser: Nursita Sari
#IraPuspadewi #Rehabilitasi #Hukum #Prabowo #EksDirutASDP #vjlab