Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons keputusan Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi kepada terdakwa eks direktur utama ASDP, Ira Puspadewi usai divonis penjara 4,5 tahun dalam kasus korupsi terkait kerja sama usaha dan proses akuisisi PT Jembatan Nusantara periode 2019-2022.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak menegaskan, Presiden Prabowo Subianto berhak memberikan grasi dan rehabilitasi, berdasarkan aturan yang ada.
Ia menyampaikan ini usai Presiden memberikan rehabilitasi kepada mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry, Ira Puspadewi, dan dua orang lainnya.
"KPK pun tidak dapat mengintervensi Keputusan Presiden untuk memberikan rehabilitasi terhadap Ira Puspa dan 2 terdakwa lainnya," kata Johanis Tanak dalam keterangan tertulis, Selasa (25/11/2025).
Simak selengkapnya dalam video berikut!
Video Jurnalis: Adhyasta Dirgantara
Penulis Naskah: Vina Muthi Ambarwati
Narator: Vina Muthi Ambarwati
Video Editor: Agung Setiawan
Produser: Marvel Dalty
#Hukum #Pemerintah #KPK #KasusKorupsiASDP
Music: Crazy - Patrick Patrikios
Artikel terkait:
https://nasional.kompas.com/read/2025/11/25/21472221/ira-puspadewi-dkk-dapat-rehabilitasi-kpk-kita-tak-bisa-intervensi?page=all#page2