KOMPAS.TV - Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi kepada mantan Dirut PT ASDP Ira Puspadewi. Sebelumnya, Ira divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus korupsi kerja sama akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghormati keputusan Presiden Prabowo Subianto yang memberikan rehabilitasi bagi mantan Direktur PT ASDP Indonesia Ferry, Ira Puspadewi.
KPK masih menunggu surat keputusan presiden terkait pemberian rehabilitasi tersebut.