JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait proyek fiktif di lingkungan PT Pembangunan Perumahan (PP) pada Selasa (25/11/2025).
Kedua tersangka adalah Didik Mardiyanto selaku Kepala Divisi (Kadiv) Engineering, Procurement, and Construction (EPC) PT PP dan Herry Nurdy selaku Senior Manager, Head of Finance & Human Capital Department Divisi EPC PT PP.
"Para tersangka ditahan untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 25 November sampai dengan 14 Desember 2025 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK," ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (25/11/2025).