:

[FULL] KPK Tahan 2 Tersangka Kasus Proyek Fiktif Rugikan Negara Rp46,8 M

1 minggu lalu

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait proyek fiktif di lingkungan PT Pembangunan Perumahan (PP) pada Selasa (25/11/2025).

Kedua tersangka adalah Didik Mardiyanto selaku Kepala Divisi (Kadiv) Engineering, Procurement, and Construction (EPC) PT PP dan Herry Nurdy selaku Senior Manager, Head of Finance & Human Capital Department Divisi EPC PT PP.

"Para tersangka ditahan untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 25 November sampai dengan 14 Desember 2025 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK," ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (25/11/2025).

Baca Juga [FULL] Menpora Erick Thohir Beberkan Arahan Presiden Prabowo soal Pembinaan Atlet Nasional di https://www.kompas.tv/nasional/633510/full-menpora-erick-thohir-beberkan-arahan-presiden-prabowo-soal-pembinaan-atlet-nasional

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/633508/full-kpk-tahan-2-tersangka-kasus-proyek-fiktif-rugikan-negara-rp46-8-m

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke