KOMPAS.TV - Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi kepada mantan Dirut PT ASDP Ira Puspadewi. Sebelumnya, Ira divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus korupsi kerja sama akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP.
Pengumuman rehabilitasi Ira Puspadewi oleh Presiden Prabowo Subianto disampaikan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.
Dasco menyebut rehabilitasi karena adanya aspirasi masyarakat melalui DPR. DPR pun melalui Komisi Hukum telah melakukan kajian terhadap perkara yang menjerat Ira Puspadewi.
Sahabat KompasTV, apa pendapat kalian soal langkah ini? Komentar di bawah ya!