MALANG, KOMPAS.TV - Sidang lanjutan gugatan warga Perumahan Griya Shanta kepada Pemkot Malang digelar Selasa siang di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Malang. Dalam sidang kali ini kedua pihak, baik penggugat yakni warga Griya Shanta maupun tergugat Pemkot Malang, hadir di persidangan.
Sementara itu, puluhan warga yang mendukung adanya jalan tembus menggelar aksi di depan Pengadilan Negeri Malang. Dalam orasinya warga menilai banyak dampak positif jika jalan tembus terealisasi. Selain memecah kemacetan di Jalan Soekarno-Hatta dan Candi Panggung, jalan tembus ini dianggap bisa mempermudah mobilitas warga dan meningkatkan ekonomi masyarakat sekitar.
Kepala Bagian Hukum Pemkot Malang, Suparno, usai sidang menjelaskan bahwa pihaknya siap menghadapi gugatan warga ini. Suparno juga menjelaskan pihaknya siap menunjukkan bukti-bukti dalam tahapan persidangan terkait aset milik Pemkot Malang.
"Kita persyaratannya kan sudah, tadi sudah dicek juga surat tugas dari Sekretaris Daerah, surat kuasa dari DPUPR, Satpol PP dan Wali Kota. Tergugatnya kan ada tiga itu. Kita siap, karena toh itu aset, itu sudah tercatat sah, itu akan kita sampaikan nanti dalam tahapan.” Kata Suparno.
Kuasa hukum warga Griya Shanta, Wiwit Tuhu, mengatakan bahwa pihaknya diberikan waktu oleh majelis hakim untuk memverifikasi warga yang menolak jalan tembus di Perumahan Griya Shanta.
“Masih memverifikasi data-data dari pihak penggugat dan tadi putusan majelis hakim, kita diberikan kewenangan untuk memverifikasi kembali warga RW 12 yang melakukan penolakan.” Terang Wiwit.
Jalan tembus yang direncanakan akan masuk dari Jalan Soekarno-Hatta lalu melewati Perumahan Griya Shanta dan tembus ke Jalan Simpang Candi Panggung menuai pro-kontra. Warga Perumahan Griya Shanta menolak pembangunan jalan tembus hingga menggagalkan proses eksekusi pembongkaran tembok perumahan.
Artikel ini bisa dilihat di :
https://www.kompas.tv/regional/633428/pro-kontra-jalan-tembus-kini-warga-yang-dukung-aksi-di-depan-pn-malang