MEDAN, KOMPAS.TV - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) kembali menerima uang 113 miliar, yang merupakan pengembalian kerugian keuangan negara dari PT Nusa Dua Propertindo dalam kasus dugaan korupsi penjualan aset PTPN I Regional I
Sebelumnya Kejatisu pada tanggal 22 Oktober lalu telah menerima pengembalian dana kerugian negara sebesar 150 miliar rupiah. Dengan pengembalian ini seluruh kerugian negara dalam kasus korupsi penjualan aset PTPN I Regional I telah dikembalikan.
Kasus dugaan korupsi penjualan aset PTPN I Regional I., Kejatisu telah menetapkan empat tersangka dua diantaranya mantan kepala BPN Sumut dan mantan kepala BPN Kabupaten Deli Serdang. (*)
#kejatisu #korupsi #ptpn #kotamedan #sumaterautara #sumut #medan #beritamedan #beritadaerah
------------
Artikel ini bisa dilihat di :
https://www.kompas.tv/regional/633390/kejaksaan-tinggi-sumatera-utara-terima-pengembalian-kerugian-negara-senilai-113-m