:

Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Terima Pengembalian Kerugian Negara Senilai 113 M

1 minggu lalu

MEDAN, KOMPAS.TV - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) kembali menerima uang 113 miliar, yang merupakan pengembalian kerugian keuangan negara dari PT Nusa Dua Propertindo dalam kasus dugaan korupsi penjualan aset PTPN I Regional I

Sebelumnya Kejatisu pada tanggal 22 Oktober lalu telah menerima pengembalian dana kerugian negara sebesar 150 miliar rupiah. Dengan pengembalian ini seluruh kerugian negara dalam kasus korupsi penjualan aset PTPN I Regional I telah dikembalikan.

Kasus dugaan korupsi penjualan aset PTPN I Regional I., Kejatisu telah menetapkan empat tersangka dua diantaranya mantan kepala BPN Sumut dan mantan kepala BPN Kabupaten Deli Serdang. (*)

#kejatisu #korupsi #ptpn #kotamedan #sumaterautara #sumut #medan #beritamedan #beritadaerah

------------

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/633390/kejaksaan-tinggi-sumatera-utara-terima-pengembalian-kerugian-negara-senilai-113-m

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke