JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie menanggapi desakan koalisi masyarakat sipil agar Presiden Prabowo Subianto menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang atau Perppu menganulir KUHAP baru.
Menurutnya, masyarakat cukup mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi apabila terdapat pasal yang dianggap bermasalah.
โKalau tidak setuju, kalau ada yang serius gitu, segera aja ajukan ke MK. Tidak usah nunggu 30 hari. Tidak usah nunggu ditandatangani oleh Presiden,โ ujar Jimly kepada awak media di Jakarta, Selasa (25/11/2025).