JAKARTA, KOMPAS.TV – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, menjelaskan alasan pihaknya ‘menghitamkan’ atau menyembunyikan sembilan informasi pada salinan ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) dari Universitas Gadjah Mada (UGM).
“Karena kami sebagai badan publik itu melakukan prinsip kehati-hatian dalam melindungi data pribadi. Oleh karena itu, kami mempedomani dari dalam undang-undang,” ujar perwakilan KPU saat dicecar ketua majelis sidang sengketa informasi ijazah Jokowi dengan pemohon Bonatua Silalahi dan termohon KPU RI, Jakarta, Senin (24/11/2025).
“Jadi menurut kami bahwa tanda tangan nomor-nomor tadi seperti yang disebutkan item itu tadi memang itu kami hitamkan,” lanjutnya.