JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Keuangan sedang merampungkan Rancangan Peraturan Menteri Keuangan, alias RPMK yang akan meregulasi bea keluar komoditas emas, sebesar 7,5-15 persen.
RPMK ini akan diterbitkan pada tahun 2025, sehingga bea keluar atas emas bisa langsung diterapkan. Lalu siapa yang paling terimbas dari kebijakan ini?
Tentunya perusahan yang memproduksi emas, termasuk yang melantai di bursa. Kabar ini pun langsung direspons negatif oleh pasar.
Namun sebelum membahas lebih jauh, lihat dulu apa kata Kemenkeu terkait peraturan ini.
Kata Febrio Kacaribu, Dirjen Strategi Ekonomi dan Fiskal Kemenkeu, saat ini PMK untuk penetapan bea keluar dari emas ini hampir dalam proses di titik akhir.
Febrio juga menjelaskan, bahwa pembahasan beleid ini untuk mendukung hilirisasi dan ekosistem bank bulion di Indonesia, termasuk untuk memastikan ketersediaan pasokan emas.
Sementara itu, target Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, adalah peraturan ini bisa menambahkan penerimaan negara sebesar Rp2-6 triliun per tahun. Berikut pernyataan lebih lengkap dari Menteri Keuangan.
Lalu sebenarnya mengapa pasar begitu responsif dengan rencana bea ekspor emas ini dan apa dampaknya terhadap perusahaan yang bergerak dalam pertambangan dan pengolahan emas.
Kompas Bisnis langsung berbincang dengan Praska Putrantyo, CEO Edvisor Profina Visindo.
Baca Juga Harga Emas Pegadaian Hari Ini: UBS Stabil, Galeri24 Turun Tipis pada Awal Pekan di https://www.kompas.tv/info-publik/632859/harga-emas-pegadaian-hari-ini-ubs-stabil-galeri24-turun-tipis-pada-awal-pekan
#eksporemas #kemenkeu #purbaya
_
Sahabat KompasTV, apa pendapat kalian soal berita ini? Komentar di bawah ya!
Artikel ini bisa dilihat di :
https://www.kompas.tv/ekonomi/633324/ceo-edvisor-profina-visindo-ungkap-dampak-bea-ekspor-emas-emiten-logam-mulia-terancam-sapa-pagi