:

Kasus Kematian Prada Lucky Namo: Lettu Ahmad Faisal Hadapi Dakwaan dengan Ancaman 8 Tahun Penjara

2 minggu lalu

KUPANG, KOMPAS.TV - Terdakwa Lettu Ahmad Faisal mengaku menyesal tak bisa melindungi bawahannya hingga mengakibatkan kematian Prada Lucky Namo.

Lettu Ahmad didakwa Pasal Kombinasi 131 dan 132 KUHPM dengan ancaman 8 tahun penjara.

Sahabat KompasTV, apa pendapat kalian soal pernyataan ini? Komentar di bawah ya!

Baca Juga Kasus Kematian Prada Lucky: Saksi Ahli Pidana Militer Kembali Dihadirkan, Ibu Minta Bertemu Danyon di https://www.kompas.tv/nasional/631579/kasus-kematian-prada-lucky-saksi-ahli-pidana-militer-kembali-dihadirkan-ibu-minta-bertemu-danyon

#lettuahmad #sidang #pradalucky #tni

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/633267/kasus-kematian-prada-lucky-namo-lettu-ahmad-faisal-hadapi-dakwaan-dengan-ancaman-8-tahun-penjara

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke