Copyright 2008 - 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All rights reserved.
KUPANG, KOMPAS.TV - Terdakwa Lettu Ahmad Faisal mengaku menyesal tak bisa melindungi bawahannya hingga mengakibatkan kematian Prada Lucky Namo.
Lettu Ahmad didakwa Pasal Kombinasi 131 dan 132 KUHPM dengan ancaman 8 tahun penjara.
Sahabat KompasTV, apa pendapat kalian soal pernyataan ini? Komentar di bawah ya!
Baca Juga Kasus Kematian Prada Lucky: Saksi Ahli Pidana Militer Kembali Dihadirkan, Ibu Minta Bertemu Danyon di https://www.kompas.tv/nasional/631579/kasus-kematian-prada-lucky-saksi-ahli-pidana-militer-kembali-dihadirkan-ibu-minta-bertemu-danyon
#lettuahmad #sidang #pradalucky #tni
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan