Mahkamah Agung(MA) menolak permohonan kasasi dari Mario Dandy Satriyo, terdakwa kasus pencabulan anak berinisial AG.
Putusan kasasi tersebut teregister dengan nomor 10825 K/PID.SUS/2025.
Dilansir dari laman Kepaniteraan MA, Senin (24/11/2025), hakim MA memutuskan menolak permohonan kasasi Mario Dandy.
Vonis tersebut diputus majelis hakim kasasi yang dipimpin Dwiarso Budi Santiarto, dengan hakim anggota Yanto dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo.
Dengan Panitera Pengganti Adiaty Rovita. Adapun putusan kasasi dibacakan pada Kamis, 13 November 2025.