:

MA Tolak Kasasi Mario Dandy di Kasus Pencabulan Anak AG

2 minggu lalu

Mahkamah Agung(MA) menolak permohonan kasasi dari Mario Dandy Satriyo, terdakwa kasus pencabulan anak berinisial AG.

Putusan kasasi tersebut teregister dengan nomor 10825 K/PID.SUS/2025.

Dilansir dari laman Kepaniteraan MA, Senin (24/11/2025), hakim MA memutuskan menolak permohonan kasasi Mario Dandy. 

Vonis tersebut diputus majelis hakim kasasi yang dipimpin Dwiarso Budi Santiarto, dengan hakim anggota Yanto dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo. 

Dengan Panitera Pengganti Adiaty Rovita. Adapun putusan kasasi dibacakan pada Kamis, 13 November 2025.
 

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke