Sidang kasus kematian Prada Lucky kembali digelar di Pengadilan Militer III-Kupang, NTT, Senin (24/11/2025). Dalam sidang kali ini, dihadirkan terdakwa Lettu Ahmad Faisal, Komandan Kompi A yang turut melakukan kekerasan terhadap korban. Faisal mengatakan pihaknya meminta Prada Lucky berguling dan merayap sebelum mencambuknya.
Awalnya Hakim Anggota menanyakan kapan terdakwa mencambuk Prada Lucky. Faisal lalu mengungkap insiden itu terjadi setelah dirinya meminta korban berguling dan merayap. Hakim kemudian kembali menanyakan apa motif di balik langkah yang diambil oleh terdakwa dalam hal tersebut.
Simak selengkapnya dalam video berikut!
Penulis Naskah: Musayadah Khusnul Khotimah Video Editor: Angelia Elza Berliana Sari Produser: Dandy Bayu Bramasta