MEDAN, KOMPAS.TV - Empat orang ditetapkan sebagai tersangka, dalam kasus pembakaran rumah hakim Pengadilan Negeri Medan, Khamozaro Waruwu. Pelaku utama adalah mantan sopir sang hakim.
Dalam penyelidikan terungkap, bahwa pembakaran itu dilakukan pelaku dalam rentang waktu 15 menit. Polisi mengatakan motif pelaku lantaran sakit dan dendam dengan korban.
Kebakaran yang menghanguskan rumah hakim PN Medan, Khamozaro Waruwu yang berada di Komplek Taman Harapan Indah, Kota Medan tersebut terjadi 4 November lalu.
Saat itu hakim Khamozaro Waruwu tengah menangani kasus korupsi proyek jalan Dinas PUPR Sumatera Utara. (*)
#pembakaranrumahhakim #polrestabesmedan #poldasumut #pnmedan #tipikor #kotamedan #sumaterautara #sumut #medan #beritamedan #beritadaerah#kebakaran #rumah #hakim
-----------
Artikel ini bisa dilihat di :
https://www.kompas.tv/regional/633128/kasus-pembakaran-rumah-hakim-di-medan-polisi-tetapkan-4-tersangka