:

Kasus Pembakaran Rumah Hakim di Medan, Polisi Tetapkan 4 Tersangka

2 minggu lalu

MEDAN, KOMPAS.TV - Empat orang ditetapkan sebagai tersangka, dalam kasus pembakaran rumah hakim Pengadilan Negeri Medan, Khamozaro Waruwu. Pelaku utama adalah mantan sopir sang hakim.

Dalam penyelidikan terungkap, bahwa pembakaran itu dilakukan pelaku dalam rentang waktu 15 menit. Polisi mengatakan motif pelaku lantaran sakit dan dendam dengan korban.
Kebakaran yang menghanguskan rumah hakim PN Medan, Khamozaro Waruwu yang berada di Komplek Taman Harapan Indah, Kota Medan tersebut terjadi 4 November lalu.

Saat itu hakim Khamozaro Waruwu tengah menangani kasus korupsi proyek jalan Dinas PUPR Sumatera Utara. (*)

#pembakaranrumahhakim #polrestabesmedan #poldasumut #pnmedan #tipikor #kotamedan #sumaterautara #sumut #medan #beritamedan #beritadaerah#kebakaran #rumah #hakim

-----------

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/633128/kasus-pembakaran-rumah-hakim-di-medan-polisi-tetapkan-4-tersangka

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke