Kecanduan judi online membuat dua mantan pegawai telekomunikasi nekat mencuri kabel tower sepanjang 450 meter di Palembang, Sumatera Selatan.
Keduanya berhasil diamankan oleh Polrestabes Palembang. Dari hasil pemeriksaan, kabel hasil curian dijual seharga Rp9 juta dan seluruh uangnya digunakan untuk judi online.
Atas perbuatannya, para pelaku terancam hukuman penjara hingga lima tahun.
Simak video selengkapnya dan dapatkan berita terkini lainnya di www.kompas.tv serta youtube.com/kompastv #VODKompasTV