KOMPAS.TV - Sidang lanjutan kasus kematian Prada Lucky Namo memasuki tahap pemeriksaan terdakwa.
Agenda sidang hari ini adalah pemeriksaan terdakwa, setelah sebelumnya oditur dan kuasa hukum 22 terdakwa tidak mengajukan saksi tambahan.
Satu terdakwa, yakni Komandan Kompi A Batalyon TP 834 Waka Nga Mere, Lettu Ahmad Faisal, kembali dihadirkan dalam persidangan kasus kematian Prada Lucky Namo pada Senin pagi.
Dalam sidang, Lettu Ahmad Faisal mengaku menyesal karena ceroboh sebagai atasan langsung dan tidak bisa melindungi bawahannya.