MAKASSAR, KOMPAS.TV - Tiga pemuda diringkus Resmob Polsek Makassar usai menggasak enam tabung gas 3 kilogram milik tukang bakso di Jalan Muhammad Yamin, Kota Makassar.
Ketiga pelaku mengaku menjual hasil curiannya untuk membeli minuman keras.
Inilah detik-detik saat salah satu pelaku ditangkap polisi.
Para pelaku ditangkap di lokasi berbeda. Ketiganya ditangkap polisi dengan barang bukti lima tabung gas.
Usai dilakukan pemeriksaan, pelaku mengaku telah mencuri tabung gas 3 kilogram dari warung bakso di Jalan Muhammad Yamin, Kota Makassar.
Dari hasil curian tersebut, pelaku menggunakannya untuk membeli minuman keras.
Kini ketiga pelaku masih diamankan di Mapolsek Makassar dan diancam Pasal 363 KUHAP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.