Wakil Menteri Hukum Indonesia, Eddy Hiariej menjelaskan bahwa pemerintah telah menyiapkan anotasi dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) nasional untuk memastikan adanya pedoman yang jelas bagi para penegak hukum dalam memahami maksud dan tujuan para pembentuk undang-undang.
Bahkan kami membuat anotasi dalam KUHP nasional sehingga memberikan guidance bagi penegak hukum, khususnya para pendidik dan praktisi hukum, bahwa inilah maksud dari pembentuk undang-undang dalam mengatur hal-hal tersebut, ujar Eddy di Gedung Parlemen DPR RI, Jakarta Pusat, Senin (24/11/2025).
Dia menekankan bahwa langkah tersebut dilakukan guna memastikan penerapan KUHP tidak melenceng dari tujuan awal dan tidak menimbulkan penyalahgunaan oleh aparat penegak hukum.
Jadi, ini dilakukan sepenuhnya untuk mencegah terjadinya kriminalisasi dan penyimpangan yang tidak diinginkan, tegasnya.
Penulis: Siti Laela Malhikmah
Video Jurnalis: Dimas Krisna
Video Editor: Siti Laela Malhikmah
Produser: Abba Gabrillin
#KUHP #Wamenkum #Hukum #News ##vjlab