Pemerintah Provinsi Bali dan Pemkab Klungkung menegaskan proyek lift kaca di Pantai Kelingking, Nusa Penida, harus dibongkar setelah ditemukan 10 pelanggaran.
Temuan tersebut mencakup pelanggaran tata ruang, izin lingkungan, pemanfaatan ruang laut, hingga pelanggaran kepariwisataan budaya karena dianggap merusak keaslian destinasi.
Pemerintah menjatuhkan sanksi administratif terberat berupa pembongkaran dan pemulihan fungsi ruang. Jika tidak dilakukan, pemerintah akan mengeksekusi pembongkaran secara langsung.
Proyek lift kaca setinggi 180 meter senilai Rp60 miliar ini sebelumnya menjadi sorotan karena dinilai merusak lanskap alami Pantai Kelingking dan belum memenuhi sejumlah izin, termasuk mitigasi bencana dan keselamatan kerja.
Bagaimana pendapatmu?
Simak video selengkapnya dan dapatkan berita terkini lainnya di www.kompas.tv serta youtube.com/kompastv
#BOLDKompasTV