Sidang kasus kematian Prada Lucky kembali digelar di Pengadilan Militer III-Kupang, NTT, Senin (24/11/2025). Dalam sidang kali ini, dihadirkan terdakwa Lettu Ahmad Faisal, Komandan Kompi A yang turut melakukan kekerasan terhadap korban. Faisal menceritakan kekerasan terjadi saat penanganan pelanggaran disiplin di satuan.
Ia mengaku melakukan pengecekan perlengkapan dan pemeriksaan terhadap sejumlah prajurit setelah apel kompi A, Juli lalu. Pemeriksaan dilakukan atas dugaan keterlibatan prajurit dalam aktivitas judi online, berdasarkan perintah lisan Komandan Batalyon.
Saat pemeriksaan, Faisal mengaku menemukan bukti chat korban dengan seseorang yang disebut menyinggung konten pornografi sesama jenis. Terdakwa lalu memanggil korban dan melakukan penindakan fisik. Ia juga mengaku mencambuk korban dengan selang biru empat kali saat sedang merayap.
Simak selengkapnya dalam video berikut!
Penulis Naskah: Musayadah Khusnul Khotimah
Video Editor: Angelia Elza Berliana Sari
Produser: Dandy Bayu Bramasta
#Hukum #Kriminal ##Kompascomlab #SidangPradaLucky #PradaLuckyDicambuk #PradaLuckyDisika