Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf menilai Presiden Prabowo Subianto perlu menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk menyikapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan jangka waktu penggunaan lahan mencapai 190 tahun untuk HGU di Ibu Kota Nusantara (IKN).
Dede Yusuf pada Jumat (21/11/2025), mengatakan bahwa putusan MK itu bersifat final dan mengikat yang berarti harus ada perubahan terhadap Undang-Undang IKN. Namun, kata dia, Perpu diperlukan untuk menyesuaikan pasal-pasal tertentu yang terdapat perubahan sesuai putusan MK.
"Karena dengan Perpu tidak harus melakukan perubahan undang-undang hanya pasal tertentu yang di-Perpu-kan. Karena untuk merevisi undang-undang membutuhkan proses yang panjang," ungkap Dede Yusuf.
Simak selengkapnya dalam video berikut!
Penulis Naskah: Vina Muthi Ambarwati Narator: Vina Muthi Ambarwati Video Editor: Agung Setiawan Produser: Marvel Dalty