JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi III DPR RI gelar rapat kerja dengan Kementerian Hukum membahas Rancangan Undang-Undang Penyesuaian Pidana pada Senin (24/11/2025).
Sebelumnya Wamenkum Eddy Hiariej, menyebutkan bahwa Rancangan Undang-Undang Penyesuaian Pidana terdiri dari 3 bab. Menurutnya, terdapat 35 pasal dalam RUU ini.
Ia juga menjelaskan, dalam 3 bab terdiri dari sejumlah hal yaitu Penyesuaian UU di luar KUHP, Penyesuaian Perda dengan KUHP, dan ada sejumlah pembetulan.
Untuk lebih jelasnya, kita bergabung dengan Jurnalis KompasTV Ni Putu Trisnanda dan Juru Kamera Djamzari di Gedung MPR DPR Jakarta.