Masyarakat yang kehilangan sertifikat tanah diimbau untuk segera mengurusnya di kantor pertanahan (kantah) setempat.
Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Provinsi Banten Harison Mocodompis mengatakan, ada tiga alasan sertifikat tanah perlu diganti, yakni rusak, terkena banjir, dan termakan rayap atau hilang.
Lantas, bagaimana alur mengurus sertifikat tanah yang hilang dan berapa biayanya?
Simak selengkapnya dalam video berikut!
Penulis Naskah: Vina Muthi Ambarwati
Narator: Vina Muthi Ambarwati
Video Editor: Destri Abdi Saputro
Produser: Nursita Sari
Music: Kurt - Cheel
#Edukasi #Tips #CaraUrusSertifikatTanahHilang #KantorPertanahan
Artikel terkait:
https://properti.kompas.com/read/2025/11/23/094700421/cara-mengurus-sertifikat-tanah-yang-hilang-mudah-dan-cepat