JAKARTA, KOMPASTV - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menyampaikan perpanjangan pencekalan selama 6 bulan ke depan untuk Roy Suryo Cs.
“Jadi, pencekalan oleh penyidik itu dilakukan dikirimkan untuk kedelapan yang berstatus tersangka. Itu berlaku selama 20 hari dari tanggal 8 November sampai dengan 27 November 2025. Tetapi akan diperpanjang untuk pencekalan selama 6 bulan ke depan. Ini surat masih akan berproses untuk pencekalan kedua,” kata Kombes Budi, Jumat (21/11/2025).
Polisi menjelaskan alasan pencekalan ini adalah untuk mempermudah proses penyidikan.
Roy Suryo menanggapi soal dirinya dicekal ke luar negeri usai jadi Tersangka kasus Ijazah.
"Saya sih senyum saja ya, menjawab adanya statement bahwa kami itu dicekal, nggak apa-apa, toh udah selesai, udah pulang dari Sydney, Australia, bahan-bahan sudah komplit untuk black paper," ujar Roy..
Sementara itu Ketua Komite Reformasi Polri, Jimly Asshidiqie menanggapi usulan mediasi antara Roy Suryo Cs dan Joko Widodo (Jokowi) dalam kasus tudingan ijazah palsu.
"Pak Assegaf tadi mengusulkan bagaimana bisa enggak mediasi, oh bagus itu. Coba tanya dulu mau enggak mereka dimediasi. Baik pihak Jokowi dan keluarga maupun pihak Roy Suryo dan kawan-kawan mau enggak dimediasi," ujar Jimly di STIK-PTIK Jakarta, Rabu (19/11/2025).
Namun Kuasa Hukum Roy Suryo CS, Ahmad Khozinuddin tanggapi mediasi yang sempat disebut oleh Ketua Komisi Reformasi Polri, Jimly Asshidiqie.
Hal ini disampaikan saat mengantar Roy Cs ke Polda Metro Jaya untuk Wajib Lapor.
Khozinuddin mengatakan upaya damai merupakan deklarasi pengkhianatan.
Sahabat KompasTV, bagaimana pendapat kalian terkait berita ini, tulis di kolom komentar ya!
Video Editor: Lintang
#ijazahjokowi #roysuryo #poldametrojaya
Baca Juga Wapres Gibran Keliling Salami Tamu-Delegasi Hadiri Indonesia-Africa CEO Forum 2025 di https://www.kompas.tv/internasional/632813/wapres-gibran-keliling-salami-tamu-delegasi-hadiri-indonesia-africa-ceo-forum-2025
Artikel ini bisa dilihat di :
https://www.kompas.tv/video/632822/deretan-komentar-kubu-roy-soal-pencekalan-hingga-usulan-mediasi-dengan-jokowi-parasot