Polisi menetapkan tiga orang menjadi tersangka kasus pengecoran BBM solar subsidi di SPBU Kecamatan Sribawono, Kabupaten Lampung Timur. Satu dari tiga tersangka pengecoran yakni petugas SPBU.
Modus para pelaku dalam melakukan pengecoran BBM yakni memiliki barcode yang dibeli melalui online.
Dalam praktik pengecoran hingga akhirnya digerebek masyarakat yang terjadi pada Minggu (16/11/2025), polisi menemukan 2.000 liter solar yang telah terisi kedalam tangki yang berada dalam truk tersebut.
Atas perbuatannya, ketiganya dijerat dengan hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.
Tuliskan komentarmu dan dapatkan berita terkini lainnya di www.kompas.tv serta youtube.com/kompastv #BOLDKompasTV