JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Mahkamah Agung Sunarto menegaskan transformasi hukum nasional adalah suatu keharusan di tengah derasnya perubahan dan perkembangan teknologi. Hal ini disampaikan dalam keynote speech pada Konferensi Nasional Hukum Acara Perdata VIII dan Upgrading Hukum Acara Perdata di Universitas Kristen Indonesia.
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Airlangga ini menyampaikan perspektif kewenangan MA, bertajuk "Transformasi Hukum Penyelesaian Sengketa dan Cara Berhukum di Era Digital".
Sunarto menjelaskan transformasi hukum perlu diupayakan seiring dengan laju Revolusi Industri 5.0. Era Revolusi Industri 5.0 sendiri ditandai dengan kolaborasi kecerdasan buatan, otomatisasi, dan nilai-nilai kemanusiaan, dengan penekanan pada human-centered society.
Ia mengungkit peribahasa Belanda, "Het Recht Hink Achter de Feiten Aan," dan pandangan Roscoe Pound dari Harvard University yang menggambarkan bahwa hukum kerap tertinggal dari dinamika masyarakat.
Ketua MA menekankan dalam era ekonomi global dan ekosistem digital, Indonesia dituntut untuk membuka diri dan melakukan harmonisasi hukum agar sistem nasional dapat beradaptasi dengan praktik hukum internasional. Fenomena ini terbukti nyata di ranah hukum bisnis, khususnya dalam kasus Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dan kepailitan.
#MANEWS #transformasihukum #hukum
Baca Juga IKAHI-BSI Resmi Kerjasama Dukung Pembiayaan Rumah untuk Hakim di Indonesia | MA NEWS di https://www.kompas.tv/regional/632363/ikahi-bsi-resmi-kerjasama-dukung-pembiayaan-rumah-untuk-hakim-di-indonesia-ma-news
Artikel ini bisa dilihat di :
https://www.kompas.tv/regional/632656/ma-tegaskan-transformasi-hukum-nasional-jadi-keharusan-di-era-perkembangan-teknologi-ma-news