KOMPAS.TV - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menyebut mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry, Ira Puspadewi, tetap divonis empat tahun dan enam bulan penjara meski tidak menerima keuntungan pribadi.
Ira dianggap memberikan keuntungan kepada PT Jembatan Nusantara.
Lantas apa yang menjadi pertimbangan hakim? Pembahasan selengkapnya akan disampaikan bersama pakar hukum pidana, Hibnu Nugroho.