MEDAN, KOMPAS.TV - Polisi menetapkan empat tersangka dalam kasus pembakaran rumah seorang hakim Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara. Pelaku utama diketahui merupakan mantan sopir korban.
Dalam rekaman CCTV, pelaku terlihat berada di sekitar rumah korban saat peristiwa terjadi. Aksi pembakaran tersebut ternyata telah direncanakan sejak 30 September.
Selain membakar rumah, pelaku juga terbukti mencuri perhiasan milik istri korban.
Motif para pelaku di antaranya rasa sakit hati dan dendam terhadap korban