JAKARTA, KOMPAS.TV - Tersangka kasus dugaan fitnah ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo, Roy Suryo CS resmi dicekal ke luar negeri selama 20 hari.
Pencekalan berlaku sejak 8 hingga 27 November dan akan diperpanjang selama enam bulan ke depan.
Meski dicekal, para tersangka tidak ditahan dan hanya dikenakan wajib lapor satu kali seminggu di Polda Metro Jaya. Roy Suryo menyatakan tidak mempermasalahkan status pencekalan tersebut.