Polda Metro Jaya telah mengajukan pencegahan ke luar negeri terhadap para tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), ke Ditjen Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, pihaknya melakukan pencegahan terhadap Roy Suryo cs dilakukan mulai 8 November 2025 selama 20 hari ke depan atau sampai 27 November 2025.
Menurut Budi, saat ini penyidik sedang melakukan pengajuan perpanjangan masa pencegahan terhadap Roy Suryo dan tujuh tersangka lain di kasus tudingan ijazah palsu Jokowi ke luar negeri.