JAKARTA, KOMPASTV – Kapolrestabes Medan Kombes Jean Calvijn Simanjuntak memaparkan kronologi lengkap kasus pembakaran rumah milik seorang hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan di Perumahan Taman Harapan Indah.
Pemaparan dilakukan dengan detail berdasarkan hasil olah TKP, rekaman CCTV, keterangan saksi, serta simulasi pembakaran yang dilakukan penyidik.
Tersangka utama berinisial FA, mantan sopir korban yang telah bekerja selama 3 tahun, mengetahui seluk-beluk rumah dan posisi kunci.
Motifnya adalah sakit hati dan dendam terhadap korban..
“Tersangka potensial suspek itu FA merencanakan membakar rumah hakim dengan mengatakan kepada Simamora yang itu menjadi tersangka dua nantinya mau kurampok rumah bos itu dan kubakar rumahnya nya. Jadi tanggal 30 Oktober pukul 10.00 sudah ada perencanaan dari tersangka pembakaran FA,” jelas Kapolrestabes Medan Kombes Jean Calvijn Simanjuntak
Adapun daftar tersangka pembakaran rumah hakim PN Medan, di antaranya:
- FA – eksekutor pembakaran dan pencurian, mantan sopir korban,
- Simamora – mengetahui rencana dan menerima hasil kejahatan,
- HS – membantu penjualan emas,
- Pemilik Toko Mas Barus – penadah, membeli perhiasan tanpa dokumen.
Sahabat KompasTV, bagaimana pendapat kalian terkait berita ini, tulis di kolom komentar ya!
Produser: Yuilyana
Thumbnail Editor: Awan
Baca Juga Pidato Jokowi di Forum Bloomberg Bahas Transformasi Digital, Pamerkan Pembangunan Infrastruktur? di https://www.kompas.tv/internasional/632508/pidato-jokowi-di-forum-bloomberg-bahas-transformasi-digital-pamerkan-pembangunan-infrastruktur
Artikel ini bisa dilihat di :
https://www.kompas.tv/nasional/632517/terkuak-kronologi-dan-cctv-tersangka-bakar-rumah-hakim-pn-medan