:

Terkuak! Kronologi dan CCTV Tersangka Bakar Rumah Hakim PN Medan

2 minggu lalu

JAKARTA, KOMPASTV – Kapolrestabes Medan Kombes Jean Calvijn Simanjuntak memaparkan kronologi lengkap kasus pembakaran rumah milik seorang hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan di Perumahan Taman Harapan Indah.

Pemaparan dilakukan dengan detail berdasarkan hasil olah TKP, rekaman CCTV, keterangan saksi, serta simulasi pembakaran yang dilakukan penyidik.

Tersangka utama berinisial FA, mantan sopir korban yang telah bekerja selama 3 tahun, mengetahui seluk-beluk rumah dan posisi kunci.

Motifnya adalah sakit hati dan dendam terhadap korban..

“Tersangka potensial suspek itu FA merencanakan membakar rumah hakim dengan mengatakan kepada Simamora yang itu menjadi tersangka dua nantinya mau kurampok rumah bos itu dan kubakar rumahnya nya. Jadi tanggal 30 Oktober pukul 10.00 sudah ada perencanaan dari tersangka pembakaran FA,” jelas Kapolrestabes Medan Kombes Jean Calvijn Simanjuntak

Adapun daftar tersangka pembakaran rumah hakim PN Medan, di antaranya:

  1. FA – eksekutor pembakaran dan pencurian, mantan sopir korban,
  2. Simamora – mengetahui rencana dan menerima hasil kejahatan,
  3. HS – membantu penjualan emas,
  4. Pemilik Toko Mas Barus – penadah, membeli perhiasan tanpa dokumen.

Sahabat KompasTV, bagaimana pendapat kalian terkait berita ini, tulis di kolom komentar ya!

Produser: Yuilyana

Thumbnail Editor: Awan

Baca Juga Pidato Jokowi di Forum Bloomberg Bahas Transformasi Digital, Pamerkan Pembangunan Infrastruktur? di https://www.kompas.tv/internasional/632508/pidato-jokowi-di-forum-bloomberg-bahas-transformasi-digital-pamerkan-pembangunan-infrastruktur

 

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/632517/terkuak-kronologi-dan-cctv-tersangka-bakar-rumah-hakim-pn-medan

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke