Sebanyak 1,59 juta batang rokok ilegal dimusnahkan oleh Kejaksaan Negeri Karanganyar, Jawa Tengah, pada Kamis, 21 November 2025. Selain rokok, barang bukti lain seperti 2.232 sak pupuk palsu, minuman keras, uang palsu, tiket palsu, handphone, obat-obatan terlarang, dan sejumlah barang bukti lainnya juga ikut dimusnahkan.
Untuk barang bukti narkotika, pemusnahan dilakukan dengan cara melarutkannya ke dalam air. Sementara itu, barang bukti lainnya dimusnahkan dengan dibakar.
Simak video selengkapnya dan dapatkan berita terkini lainnya di www.kompas.tv serta youtube.com/kompastv #VODKompasTV