JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menegaskan bahwa tidak ada pasal kontroversial dalam KUHAP baru yang akan berlaku pada 2 Januari 2026.
Ia menyampaikan bahwa seluruh proses penyusunan regulasi, baik KUHP maupun KUHAP, diarahkan untuk memperkuat perlindungan hukum dan hak asasi manusia.
Supratman menambahkan bahwa KUHAP baru dirancang untuk memberikan perlindungan menyeluruh bagi semua pihak yang berhadapan dengan hukum.