JAKARTA, KOMPAS.TV - Mahasiswa menggugat Undang-Undang tentang MPR, DPR, dan DPRD atau Undang-Undang MD3 ke Mahkamah Konstitusi.
Mereka menuntut adanya mekanisme pemberhentian anggota DPR oleh rakyat.
Menurut para pemohon, partai politik kerap memberhentikan kadernya tanpa alasan yang jelas.
Namun di sisi lain, ketika ada anggota DPR yang sebenarnya layak diberhentikan, partai justru tidak mengambil tindakan tersebut.
Simak pembahasannya bersama penggugat Undang-Undang MD3 Rizki Maulana Syafei dan Ikhsan Fakhtul Azis, serta Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia.