Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) batal mengumumkan kenaikan upah minimum pekerja (UMP) 2026 hari ini, Jumat (21/11/2025).
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan, sampai saat ini pihaknya masih menggodok dasar hukum yang menjadi rumus penghitungan kenaikan UMP.
Menurut Yassierli, pemerintah ingin melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXII/2024. Dasar hukum itu nantinya tidak lagi berbentuk Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker), melainkan Peraturan Pemerintah (PP).
Simak selengkapnya dalam video berikut!
Penulis Naskah: Nabilah Safirah Narator: Nabilah Safirah Video Editor: Aqmal Safa Rifai Produser: Farid Firdaus