JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengacara Firdaus Oiwobo mengajukan gugatan terhadap Undang-Undang tentang Advokat ke Mahkamah Konstitusi (MK) karena merasa dirugikan oleh pembekuan sumpah advokatnya usai heboh peristiwa naik meja di ruang PN Jakut.
Hakim MK meminta Firdaus melepas toga saat sidang gugatan itu berlangsung.
Firdaus Oiwobo hadir langsung dalam sidang pemeriksaan pendahuluan gugatan UU Advokat di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Rabu (19/11/2025).
Firdaus awalnya mengenakan toga advokat saat sidang dimulai. Suhartoyo mengatakan gugatan ini bisa dilanjutkan jika Firdaus hadir dalam kapasitas sebagai pemohon, bukan kuasa hukum atau advokat.
Suhartoyo pun meminta Firdaus melepas toga advokat karena statusnya merupakan pemohon dalam sidang tersebut.
Selain itu, Firdaus salah menyebut nama Ketua Mahkamah Agung (MA) Sunarto menjadi Suhartoyo saat menjelaskan gugatannya tersebut.
Video editor: Novaltri
#hakimmk #firdausoiwobo #sidangmk
Baca Juga Mahkamah Agung Dorong Publikasi Global Putusan Penting dalam Laporan Tahunan 2025 | MA NEWS di https://www.kompas.tv/nasional/629368/mahkamah-agung-dorong-publikasi-global-putusan-penting-dalam-laporan-tahunan-2025-ma-news
Artikel ini bisa dilihat di :
https://www.kompas.tv/nasional/632385/firdaus-oiwobo-diminta-ketua-mk-copot-toga-advokat-hingga-salah-sebut-nama-ketua-ma