Pemerintah batal mengumumkan besaran kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 yang rencananya digelar, Jumat (21/11/2025).
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkap penetapan upah minimum tahun 2026 mendatang bakal menjadi kewenanagan daerah sehingga tidak lagi menggunakan satu angka yang sama untuk seluruh daerah.
Yasierli menjelaskan keputusan ini agar UMP lebih menyesuaikan dengan kebutuhan masing-masing daerah. Kebijakan ini diambil karena pemerintah ingin mengurangi disparitas atau kesenjangan UMP antar provinsi maupun kabupaten/kota.
"Untuk ditetapkan oleh gubernur. Provinsi dengan pertumbuhan ekonomi tinggi tentu kajiannya berbeda dengan daerah yang pertumbuhannya rendah," ungkap Yasierli, Kamis (20/11/2025).
Simak selengkapnya dalam video berikut!
Penulis: Mela Arnani Penulis naskah: Katarina Astriyani Setyaningsih Narator: Katarina Astriyani Setyaningsih Video editor: Katarina Astriyani Setyaningsih Produser: Marvel Dalty