Dua pria di Jembrana ditangkap setelah mencoret bendera Merah Putih di Jembrana, Bali pada Selasa (18/11/2025).
Aksi dilakukan sebagai protes atas pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) menjadi undang-undang. Mereka melakukan aksi di bawah pengaruh minuman alkohol dan mengaku ingin viral.
Kini, Ditreskrimum Polda Bali dan Polres Jembrana sudah menangkap kedua pelaku.
Kita persangkakan Pasal 66 junto Pasal 24 huruf a, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bali, Kombes Pol. Dr. I Gede Adhi Mulyawarman.
Sumber: IG @/berita_viral.update
Penulis: Kompas TV, ANTARA, Tribun Bali
Kreatif: Blanka Rahel Maretha Joanne
Produser: Elizabeth Ayudya Ratna Rininta
~R #Bendera #MerahPutih #Bali ##Read