Eks Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) 2017-2024 Ira Puspadewi divonis 4,5 tahun penjara karena terbukti bersalah bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi dalam proses kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara pada 2019-2022.
Walau tidak terbukti adanya aliran uang yang diterima terdakwa, akuisisi puluhan kapal, termasuk kondisi kapal tua dan tidak layak, milik PT Jembatan Nusantara (PT JN) dinilai telah mengakibatkan kerugian keuangan negara senilai Rp 1,25 triliun.
Putusan itu disampaikan dalam sidang agenda pembacaan putusan perkara korupsi proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT JN pada 2019-2022 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (20/11/2025).
Simak selengkapnya dalam video berikut!
Penulis Naskah: Vina Muthi Ambarwati
Narator: Vina Muthi Ambarwati
Video Editor: Vina Muthi Ambarwati
Produser: Marvel Dalty
#Hukum #Korupsi #KorupsiEksDirutASDP #Korupsi
Music: Dream It - Track Tribe