:

Eks Dirut ASDP Divonis 4,5 Tahun Penjara meski Tak Terbukti Perkaya Diri

2 minggu lalu

Eks Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) 2017-2024 Ira Puspadewi divonis 4,5 tahun penjara karena terbukti bersalah bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi dalam proses kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara pada 2019-2022.

Walau tidak terbukti adanya aliran uang yang diterima terdakwa, akuisisi puluhan kapal, termasuk kondisi kapal tua dan tidak layak, milik PT Jembatan Nusantara (PT JN) dinilai telah mengakibatkan kerugian keuangan negara senilai Rp 1,25 triliun.

Putusan itu disampaikan dalam sidang agenda pembacaan putusan perkara korupsi proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT JN pada 2019-2022 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (20/11/2025).

Simak selengkapnya dalam video berikut!

Penulis Naskah: Vina Muthi Ambarwati
Narator: Vina Muthi Ambarwati
Video Editor: Vina Muthi Ambarwati
Produser: Marvel Dalty

#Hukum #Korupsi #KorupsiEksDirutASDP #Korupsi

Music: Dream It - Track Tribe 

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke