BALI, KOMPAS.TV - Polisi menangkap dua pelaku pencoretan bendera Merah Putih di Jembrana, Bali. Keduanya melakukan aksi tersebut karena tak terima dengan pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana oleh DPR RI.
Selasa (18/11/2025) malam beredar di media sosial sebuah video berdurasi 32 detik yang menampilkan dua orang pria sedang mencoret bendera Merah Putih. Visual sengaja dikaburkan karena tindakan mereka merupakan pelanggaran hukum dan merusak lambang negara.
Bermodal video tersebut, polisi menangkap keduanya. Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku mencoret bendera Merah Putih karena tak terima dengan pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana oleh DPR RI pada Selasa lalu.
Setelah melakukan aksinya di Taman Kota Jembrana, Bali, kedua pelaku juga merusak sejumlah fasilitas pemerintah lainnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal tentang perusakan simbol negara dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun kurungan penjara.
Baca Juga Diguyur Hujan, Mahasiswa Tetap Geruduk DPR Protes Revisi KUHAP yang Dinilai Cacat di https://www.kompas.tv/nasional/631686/diguyur-hujan-mahasiswa-tetap-geruduk-dpr-protes-revisi-kuhap-yang-dinilai-cacat
#kuhap #dpr #jembrana #polisi
Artikel ini bisa dilihat di :
https://www.kompas.tv/nasional/632325/protes-ruu-kuhap-2-pria-di-jembrana-coret-bendera-merah-putih