KOMPAS.TV - Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma kembali mendatangi Polda Metro Jaya untuk menjalani wajib lapor atas statusnya sebagai tersangka pencemaran nama baik terkait kasus ijazah palsu Jokowi.
Ketiganya mendatangi Gedung Bareskrim Polda Metro Jaya ditemani tim kuasa hukum. Dalam agenda wajib lapor, penyidik tidak melakukan pemeriksaan kepada Roy Suryo CS. Namun kedatangan Roy Suryo CS sekaligus untuk mengajukan gelar perkara khusus lantaran ada pasal yang dikenakan pada mereka yang dianggap keliru atau tidak tepat.
Sebelumnya, pada pemeriksaan pertama 13 November lalu, Roy Suryo bersama dua tersangka lain diperiksa selama 9 jam sebagai tersangka, namun tidak ditahan dan diperbolehkan pulang. Ketiganya tidak ditahan karena akan mengajukan saksi dan ahli yang dinilai dapat meringankan.
Wacana damai yang dibantah pihak Roy Suryo CS merupakan respons setelah Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyinggung bahwa kasus Roy Suryo CS bisa diselesaikan menggunakan mekanisme restorative justice dengan KUHAP yang baru disahkan DPR RI.
Habiburokhman mengungkap KUHAP baru memberi ruang penyelesaian perkara lewat restorative justice. Pelaku, korban, dan pihak terkait bisa saling berdialog untuk mencapai solusi yang adil. Menurut politisi Partai Gerindra ini, KUHAP baru juga memuat aturan penahanan yang lebih objektif, sehingga pihak seperti Roy Suryo CS sulit untuk ditahan.
#ijazahjokowi #roysuryo
Artikel ini bisa dilihat di :
https://www.kompas.tv/nasional/632304/langkah-roy-cs-di-kasus-ijazah-ajukan-gelar-perkara-khusus-ajukan-saksi-tolak-restorative-justice