Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa angkat bicara terkait permintaan pedagang pakaian bekas impor atau thrifting agar bisnis tersebut dilegalkan.
Menkeu Purbaya menegaskan pemerintah tidak akan melegalkan bisnis pakaian impor bekas sekalipun para pedagang bersedia membayar pajak.
Terlebih pakaian bekas impor yang masuk ke tanah air dilakukan dengan cara ilegal.
Purbaya menjelaskan kebijakan keras tersebut bukan sekadar untuk mengatur pedagang, tetapi untuk mencegah pasar domestik dipenuhi barang-barang impor ilegal.
Ia menilai, jika ruang pasar dibuka seluas-luasnya untuk produk bekas luar negeri, maka pelaku usaha dalam negeri akan dirugikan.