JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menampilkan langsung tumpukan uang tunai hasil rampasan tindak pidana korupsi di Gedung KPK, Jakarta.
Uang rampasan negara itu akan diserahkan kepada PT Taspen dengan total Rp883 miliar.
Dari uang rampasan negara berjumlah lebih dari Rp800 miliar ini, hanya sebesar Rp300 miliar yang ditampilkan sebagai visualisasi konkret dari aset yang berhasil diselamatkan.
KPK akan menyerahkan pemulihan kerugian negara tersebut kepada PT Taspen.
Uang itu berasal dari hasil rampasan aset, terkait kasus korupsi investasi fiktif di PT Taspen.
Kasus ini bermula ketika PT Taspen pada Juli 2016 diduga melakukan investasi pada program tabungan hari tua untuk pembelian sukuk ijarah atau surat berharga.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan dua tersangka, yaitu eks Direktur Utama PT Taspen dan eks Direktur Utama PT Insight Investment Management.
Kasus ini bermula ketika PT Taspen pada Juli 2016 diduga melakukan investasi pada program tabungan hari tua untuk pembelian sukuk ijarah atau surat berharga.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan dua tersangka, yaitu eks Direktur Utama PT Taspen dan eks Direktur Utama PT Insight Investment Management.
Kita bahas terkait rampasan aset KPK sdalam kasus Taspen dengan uang hasil rampasan seniliai Rp800 miliar lebih. Sudah bergabung Zaenur Rohman, Peneliti PIUKAT UGM.
Baca Juga KPK Pamer Tumpukan Uang Rp883 M Hasil Rampasan Kasus Investasi Fiktif PT Taspen di https://www.kompas.tv/nasional/632173/kpk-pamer-tumpukan-uang-rp883-m-hasil-rampasan-kasus-investasi-fiktif-pt-taspen
#kpk #pttaspen #korupsi
_
Sahabat KompasTV, apa pendapat kalian soal berita ini? Komentar di bawah ya!
Artikel ini bisa dilihat di :
https://www.kompas.tv/nasional/632291/full-kpk-pamer-rampasan-rp883-m-kasus-korupsi-pt-taspen-pukat-ugm-tidak-perlu-ditampilkan-tunai