JAKARTA, KOMPAS.TV - Roy Suryo termasuk Rismon Sianipar dan Tifauzia Tyassuma ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi.
Roy Suryo telah menjalani pemeriksaan pertamanya usai ditetapkan sebagai tersangka pada 13 November 2025.
Ia menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya selama 9 jam, namun tidak ditahan dan diperbolehkan pulang.
Menurut Direskrimum Polda Metro Jaya, Kombes (Pol) Iman Imanuddin, Roy Suryo tidak ditahan karena mengajukan saksi dan ahli yang dinilai dapat meringankan.
Pakar hukum tata negara Refly Harun bersama Roy suryo, Rismon Sianipar dan Dokter Tifa melakukan walk out saat audiensi dengan komisi percepatan reformasi polri disoroti oleh Jimly Asshiddiqie.
Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie menegaskan bahwa keputusan tersebut adalah bagian dari ekspresi sah dalam ruang demokrasi.
Jimly menilai sikap tegas Refly adalah karakter seorang aktivis sejati.
Namun ia menekankan bahwa aturan forum juga harus dihargai, terutama terkait larangan bagi tersangka untuk ikut berbicara dalam audiensi.
Dalam kesempatan itu, Prof Jimly juga menyampaikan saran untuk dilakukan mediasi antara pihak Jokowi dan Roy Suryo CS.
Sementara itu, Kuasa Hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin menyampaikan keberatan atas tawaran Jimly Asshidiqqie untuk melakukan mediasi dengan presiden ke-7 Republik Indonesia Jokowi terkait kasus ijazah palsu.
Ia beralasan pihaknya enggan bermediasi dengan Jokowi karena ini adalah kasus pidana.
Kamis, 20 November 2025, Roy Suryo dan Rismon Sianipar didampingi Kuasa hukum mendatangi Polda Metro Jaya untuk mengajukan surat permohonan pemeriksaan saksi dan ahli meringankan.
Kuasa Hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin juga mengajukan kembali surat permohonan gelar perkara khusus kasus ijazah Jokowi yang sebelumnya sudah diajukan pada juli 2025, namun pihaknya menyebut permintaan tersebut belum ditindaklanjuti.
#roysuryo #jokowi #ijazahpalsu
Artikel ini bisa dilihat di :
https://www.kompas.tv/regional/632283/jimly-asshidiqqie-sarankan-mediasi-roy-suryo-cs-tolak-damai-dengan-jokowi-di-kasus-ijazah-palsu