JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menanggapi soal pelaku bisnis thrifting akan membayar pajak dan meminta usahanya dilegalkan.
Menurut Purbaya, barang thrifting adalah barang ilegal sehingga tidak boleh masuk ke Indonesia.
‘’Saya akan membersihkan Indonesia dari barang ilegal. Thrifting kan dilarang, sudah jelas itu ilegal’’, tegas Purbaya.
‘’Jadi gak ada hubungannya bayar pajak atau tidak bayar, itu barang ilegal’’, tambahnya.