JAKARTA, KOMPAS.TV - 60 terdakwa yang diduga terlibat dalam kerusuhan di Polres Jakarta Utara pada peristiwa akhir Agustus lalu, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Usai sidang ditutup, para terdakwa mendatangi kerumunan keluarga, yang sudah tampak riuh mencari kerabat mereka.
Ada beberapa yang melambaikan tangan, ada pula yang hendak memberikan makanan. Sidang digelar di dua ruang sidang.
Para terdakwa, dikenakan Pasal 170 tentang tindak pidana pengeroyokan atau melakukan kekerasan terhadap orang atau barang secara bersama sama di muka umum.
Para terdakwa ditangkap saat terjadinya peristiwa di depan Mapolres Jakarta Utara.
Sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda sidang alat bukti.