Mantan Dirut ASDP Ira Puspadewi divonis 4 tahun 6 bulan penjara terkait akuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN) pada 2019-2022.
Namun Hakim Sunoto memberikan pendapat yang berbeda, menilai keputusan itu bagian dari pertimbangan bisnis yang sah.
Usai putusan, Ira meminta perlindungan hukum ke Presiden Prabowo karena menilai dirinya tak punya motif korupsi.
Penulis: Shela Octavia, Robertus Belarminus, Ardito Ramadhan
Kreatif: Nabilla Mutiara
Produser: Elizabeth Ayudya Ratna Rininta
+ #IraPuspadewi #EksDirutASDP #ASDP #PTJN #Peristiwa ##Voice