:

Mantan Dirut ASDP Divonis 4,5 Tahun, Hakim Beda Pendapat: Harusnya Bebas

8 jam lalu

Mantan Dirut ASDP Ira Puspadewi divonis 4 tahun 6 bulan penjara terkait akuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN) pada 2019-2022.


Namun Hakim Sunoto memberikan pendapat yang berbeda, menilai keputusan itu bagian dari pertimbangan bisnis yang sah. 


Usai putusan, Ira meminta perlindungan hukum ke Presiden Prabowo karena menilai dirinya tak punya motif korupsi.


Penulis: Shela Octavia, Robertus Belarminus, Ardito Ramadhan

Kreatif: Nabilla Mutiara

Produser: Elizabeth Ayudya Ratna Rininta


+ #IraPuspadewi #EksDirutASDP #ASDP #PTJN #Peristiwa ##Voice

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke